Anggota KPU Dicatut Jadi Kader Parpol

  • Bagikan
KPU Temukan Anggota KPU Dicatut Sebagai Kader Parpol

Sebagai antisipasi, KPU meminta masyarakat proaktif untuk mengecek Sistem Informasi Politik (Sipol) melalui link infopemilu. Tidak hanya masyarakat, seluruh komisioner dan pegawai KPU juga mengecek terdaftar parpol atau tidak.

"Sudah ada laman informasi dan keberatan tersedia di website. Warga masyarakat agar bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak di www.infopemilu.kpu.go.id," imbuh Asram.

Untuk mengeceknya, masyarakat bisa menggunakan ponsel masing-masing, dengan masuk ke laman infopemilu. Setelah itu masyarakat, memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan akan terkonfirmasi terdaftar atau tidak.

"Kalau nama dicatut partai tertentu. Maka bersangkutan buat pernyataan keberatan lewat info pemilu menyertakan pernayataan dan lainnya," tuturnya.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, hingga kini pihaknya masih belum bisa menyebutkan satu persatu parpol yang mencatut nama anggota dan atau sekretariat KPUD yang jumlahnya mencapai 98 orang.

Akan tetapi, dia memastikan pencatutan dilakukan oleh parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap di Sipol atau berstatus terdaftar.

"(Parpol yang mencatut) yang dinyatakan sudah lengkap (data dan dokumen persyaratan pendaftaran di Sipol). Karena datanya itu yang sudah bisa ditampilkan ke publik," ujar Idham.

Oleh karena itu, KPU masih akan menunggu hingga proses pendaftaran selesai pada 14 Agustus mendatang untuk mengumumkan parpol-parpol apa saja yang mencatut nama anggota dan sekretariat KPUD.

Tenggat waktu tersebut, ditegaskan Idham, juga bisa dimanfaatkan KPUD untuk mengecek data pribadinya lewat laman infopemilu.kpu.go.id, apakah dicatut oleh parpol yang sudah terdaftar di Sipol KPU.

  • Bagikan