Pemprov Tak Perpanjangan Izin PT Vale, Potensi Tingkatkan PAD Sulsel

  • Bagikan
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Hadiri RDP di DPR Soal PT Vale

“Sekarang begini, tiga hal tersebut bisa kita selesaikan semua. Soal SDM perusahaan sekarang juga memakai SDM yang mereka sewa. Kenapa kita tidak bisa begitu. Ini kan soal keberanian saja, dan kami support penuh keinginan pemerintah provinsi ini melalui pak gubernur,” ujar Prof Marsuki.

Lebih jauh, Prof Marzuki mengatakan ada proses pencerdasan dalam hal ini salah satunya mengenai profit sharing.

“Lihat saja, saat ini perusahaan yang bekerja di sana hanya diwajibkan bayar pajak mineral (water levy). Ini kita harus bekerja untuk kepentingan daerahlah. Ingat sepengetahuan kami, daerah tambang memang miliki PDRB tinggi, tapi lihat juga angka kemiskinannya tinggi juga itu, ini tak boleh lagi terjadi di Sulsel,” ujar Prof Marsuki.

Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Serta meminta lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang.

“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” kata Sudirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9).

Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

“Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

“Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98 persen Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya. (Fahrul-Sasa)

  • Bagikan