52 UPZ Pemda Enrekang Dikukuhkan, Junwar: Mereka Berhak Dapat Hak Amil

  • Bagikan

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengukuhkan 52 orang sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemda Enrekang, sesuai dengan SK bernomor 48/KEP/BAZNAS-EKG/VIII/2022. Pada Kamis (22/9), di aula Baznas Enrekang. 

UPZ Pemda ini bertugas untuk mengumpulkan zakat, infaq, sedekah dan dana keagamaan lainnya di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. 

Pengelola gaji di masing-masing OPD diamanahkan menjadi UPZ dan diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, Darmiati.

Dalam sambutannya, Muslimin Bando menuturkan pengukuhan ini adalah untuk pembenahan dalam pengelolaan zakat yang lebih profesional. 

"Saya berharap kepada seluruh UPZ yang telah dikukuhkan hari ini untuk tetap bekerja maksimal dan bekerja ikhlas untuk kebaikan," kata Muslimin. 

Senada dengan itu, Ketua Baznas Enrekang, Junwar menjelaskan pengelola gaji ini diberdayakan agar semua bisa terlibat, bertanggung jawab dan juga lebih transparan. 

"Juga memudahkan komunikasi antara baznas dan OPD ketika ada ASN yang membutuhkan bantuan dan intervensi dari kami," kata Junwar.

UPZ Pemkab ini juga nantinya akan mendapatkan hak amil. Menurut Junwar, Mereka berhak mendapatkan hak amil karena mereka telah resmi menjadi amil ketika SKnya ditandatangani. 

"Untuk hak amilnya nanti akan dibicarakan lagi.Adapun hitungan yang dibolehkan adalah 12,5 persen," tutup Junwar. (Fad)

  • Bagikan