Eksekusi 8 Rumah di Jeneponto, Warga Tutup Jalan Trans Sulawesi

  • Bagikan
eksekusi 8 unit rumah di Lingkungan Bungunglompoa, Kel. Bontotangnga, Kec.Tamalatea, Kab. Jeneponto, oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, Kamis (29/9/2022) pagi

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Proses eksekusi 8 unit rumah di Lingkungan Bungung Lompoa, Kel. Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, Kamis (29/9/2022) pagi, diwarnai kericuhan.

Ratusan warga menutup Jalan Trans Sulawesi, poros Jeneponto- Bantaeng yang berada di Lingkungan Bungunglompoa, sebagai aksi protes dan upaya menghalangi eksekusi.

Akibat penutupan jalan tersebut, petugas keamanan dari kepolisian Polres Jeneponto terpaksa mengalihkan kendaraan ke jalan- jalan alternatif lainnya.

Selain menutup jalan, para warga pun sempat terlibat adu mulut dan saling dorong dengan aparat keamanan saat juru sita dari Pengadilan Negeri Jeneponto hendak melakukan eksekusi terhadap 8 unit rumah tergugat, bahkan seorang warga diamankan pihak kepolisian karena membawa senjata tajam jenis parang.

Salah satu kerabat yang tergugat atau tereksekusi, Edhy Subarga mengatakan pihaknya tetap bertahan karena proses persidangan masih berlanjut.

"Kami bertahan karena proses persidangan masih ada dan kami hanya minta waktu setelah persidangan nantinya," Edhy.

Namun setelah dilakukan pertemuan antara pihak pengadilan, kepolisian dan warga akhirnya diputuskan dan memberi kesempatan kepada warga untuk membongkar rumahnya masing-masing, dan tidak jadi dilakukan upaya pembokaran paksa. (Zad)

  • Bagikan