KPU Tator Terima 26 Laporan Pencatutan Nama Terkait Keanggotaan Parpol

  • Bagikan
Komisioner KPU Tator, Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Tahan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah berjalan dimana saat ini tahapan verifikasi peserta pemilu, termasuk membuka masukan bagi masyarakat terkait keanggotaan Partai Politik (parpol) sebagai calom peserta pemilu. Dan ini berlaku sampai 13 Desember 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tana Toraja (Tator) sampai 4 Oktober 2022 masukan dari masyarakat terkait keanggotaan parpol sebanyak 26 orang masyarakat yang melaporkan terkait nama mereka yang terdaftar di parpol.

Menurut komisioner KPU Tator Divisi teknis penyelenggara, Rahmat Hidayat bahwa sampai pada 4 Oktober sebanyak 26 orang yang datang melapor ke KPU karena namanya terdaftar di anggotaan parpol tanpa sepengetahuannya.

Dikatakan Rahmat bahwa KPU dari 26 orang tersebut ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak Daerah (TKD), calon panwascam dan bahkan ada anggota POLRI.

Lebih lanjut dijelaskan Rahmat bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, dilakukan langkah verifikasi dengan mempertemukan. Namun ada yang tidak bersedia dipertemukan dengan pengurus Parpol.

" tetapi ada juga yang tidak bersedia dipertemukan, namun tetap diproses dan dimasukkan di help desk untuk di proses dan diteruskan ke sipol partai untuk dikeluarkan " beber Rahmat, Selasa 4 Oktober di Makale.

Ditambahkan Rahmat bahwa KPU akan terus terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat dan itu terbuka sampai masa verifikasi berakhir yakni 13 Desember 2022.

" ayo cek keanggotaan parpol di Sipol dengan membuka link infopemilu.kpu.go.id, dengan memasukkan NIK pada link tersebut. Dan jika keberatan bisa datang melapor di kantor KPU Tana Toraja, selama jam kerja dan ini berlaku sampai 13 Desember 2022 nanti," pungkas Rahmat. (A)

  • Bagikan