Anshar: Perekrutan PPK Dan PPS Masih Menunggu PKPU 

  • Bagikan
Komisioner KPU Torut, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Anshar Tangkesalu.

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sementara berjalan, dan untuk perekrutan adhoc Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan juga arahan dari KPU Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut disampaikan komisioner KPU Kabupaten Toraja Utara (Torut) ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Anshar Tangkesalu kepada media, Kamis, 6 Oktober 2022 di Rantepao.

“Hingga saat ini kami belum bisa memastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan penyelenggara pemilu adhoc kemungkinan akhir Oktober atau November sebab belum ada jadwal resmi dari KPU RI ” ungkap Anshar.

Dijelaskan Anshar bahwa KPU Torut nantinya akan membutuhkan PPK sebanyak 105 orang dan PPS sebanyak 453 orang, sebagai penyelenggara ditingkat kecamatan dan kelurahan/lembang di Torut.

Disamping itu, lanjut Anshar KPU Torut juga akan merekrut petugas yang akan melakukan pemutahiran data pemilih dari rumah ke rumah yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 822 orang sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Torut. Dan juga KPU Torut akan membutuhkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dikatakan Anshar bahwa untuk menjadi bagian dari adhoc semua masyarakat Torut memiliki hak, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Dimana syarat paling dasar adalah  tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik, usia dan pendidikan.

"Mari kita berpartisipasi mensukseskan pemilu tahunp 2024 termasuk menjadi  bagian dari Penyelenggara Pemilu di KPU, segerah mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu adhoc nantinya, pastikan diri anda tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik dengan cara mengecek nomor induk kepedudukan (NIK) anda melalui link infopemilu.kpu.go.id/pemilu/carinik " pungkas Anshar. (A)

  • Bagikan