Polsek Sanggala Release Penangkapan Pencuri Kerbau

  • Bagikan
Kapolsek Sanggala, IPTU Muh. Aksan S. Berikan Keterangan Terkait Pencurian Kerbau didampingi Kalem Batua Selatan. (A/Cherly)

TATOR, RAKYATSULSEL - Kapolsek Sanggala kabupaten Tana Toraja (Tator), IPTU Muh Aksan Suwardy memimpin press release terkait penangkatan pelaku yang diduga pencurian kerbau, HOP (33) di Mapolsek Sangalla, Kamis (28/10).

Muh Aksan didampingi kepala lembang (kalem) Batualu Selatan, kecamatan Sanggala Selatan, Tator, Prabiyan Londongallo.

Kata Aksan--sapaan akrab Kapolsek Sangalla menjelaskan, hal ini berdasarkan laporan korban atau pemilik kerbau Andarias S. U pada 20 Oktober 2022 dengan nomor laporan LPB/17/X/2022/SEK.SANGGALA.

Di mana sebelum melakukan penangkapan, unit reskrim Polsek Sanggala melakukan pengembangan dan mengolah informasi yang didapatkan serta mengumpulkan barang bukti (BB) sebelum menangkap pelaku.

Dijelaskan saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, pelaku sudah mencuri 2 ekor kerbau dan menjualnya Rp37 juta dan dari hasil penjualan tersebut dipakai untuk membayar hutang, dan juga untuk membeli 1 unit Handphone (Hp) dengan harga Rp2,9 juta

"Kami berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp13 juta sisa hasil penjualan kerbau, celana pelaku, dan HP," ungkap Aksan.

Pelaku, sambung Aksan, dikenakan Undang-Undang KUHP nomor 363 subsider 362 dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sementara itu, Kalem Batualu Selatan, Prabiyan Londongallo, menyampaikan kepada warga masyarakat agar selalu waspada, dan segera melaporkan ke polisi jika ada kejadian seperti itu.

"Warga yang kecurian jangan ragu melaporkan ke polisi. Kami sangat mendukung kinerja Timsus Polsek Sangalla kerja keras mengungkap curnak meresahkan warga kami," pungkasnya. (Cherly/Raksul/A).

  • Bagikan