MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Fenomena penggunaan ijazah palsu oleh calon legislatif (Caleg) memungkinkan terjadi di Pileg 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara diharapkan bisa mengantisipasi penggunaan ijzah palsu di Pemilu mendatang.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menegaskan, salah satu langkah yang dilakukan yakni melibatkan Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya dalam verifikiasi pencocokan ijazah caleg dari parpol peserta Pemilu 2024.
"Ada prosedur nantinya, dimana dalam verifikasi berkas caleg ada namanya pencocokan. Maka kami akan melibatkan petugas dari Diknas dan pihak terkait untuk verifikasi ijazah caleg," ujarnya, Senin (31/10).
Faisal menjelaskan, keterlibatan Diknas dan pihak kampus nantinya, untuk mengecek asli tidaknya ijazah yang dilampirkan para caleg dalam berkas yang diajukan masing-masing anggota parpol ke KPU.
"Jadi, kalau di berkas caleg lampirkan ijazah SMA kita verifikasi di Diknas. Kalau lampirkan ijazah perguruan tinggi, kita pencocokan di kampus," jelasnya.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan sekaligus untuk melakukan pencegahan dan pengecekan ulang keaslian ijazah milik calon legislatif dalam bursa Pileg di Sulsel 2024 nanti.