"Karena setiap calon harus mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Ada beberapa calon langsung datang ke Benteng, Ibukota Kabupaten karena mereka masih terkendala jaringan dan surat keterangan sehat," kata komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andi Nastuti saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Ia mengaku calon pendaftar masih ada belum paham tata cara mendaftar melalui SIAKBA, sehingga datang ke sekretariat KPU dibantu mendaftar.
"Jadi para calon yang masih kesulitan mendaftar melalui SIAKBA ini. Kami di KPU Selayar membantu teman-teman untuk mendaftar," tuturnya. (*)