Eks Koruptor Boleh Nyaleg di Jeneponto, Sampara Halik: Kita di Bawaslu Hanya Mengawasi

  • Bagikan
Ilustrasi

JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Jelang pelaksanaan pendaftaran calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota pada 1 Mei 2023 mendatang, mantan narapidana kasus korupsi juga dapat mendaftar menjadi Caleg, termasuk di Kabupaten Jeneponto.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu, serta menjadi lampu hijau bagi mantan eks koruptor yang telah selesai menjalani masa pidana untuk dapat ikut bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam ayat pertama pasal tersebut memang dijelaskan bahwa mantan napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, dalam ayat kedua, secara tersirat disebutkan juga bahwa napi koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai Caleg, dengan sejumlah syarat.

Syarat tersebut, yakni diantaranya wajib melampirkan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, syarat lain eks napi korupsi dapat mendaftar Pileg yakni harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa.

Komisioner Bawaslu Jeneponto, Sampara Halik yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyebutkan kalau pihak Bawaslu Jeneponto tetap berpedoman pada peraturan yang ada, khususnya PKPU yang mengatur terkait pencalonan mantan terpidana kasus korupsi.

"Jelas di putusan MK kan, larinya nanti di KPU seperti apa, paling tidak bahwa semua taat pada aturan yang ada, saya belum tuntas membacanya (PKPU 31) seperti apa, terkait dengan mantan terpidana kasus korupsi kan," ujar Sampara Halik kepada Rakyat Sulsel, Kamis (15/12/2022) siang.

Selain itu, Sampara Halik menyebutkan pada bahwa pada prinsipnya pihak Bawaslu Jeneponto hanya mengawasi penerapan aturan yang ada, termasuk aturan terkait pencalonan mantan terpidana kasus korupsi.

"Diakomodir lah (mantan eks koruptor daftar Caleg), terkait seperti apa, nanti kita bicara dulu dengan KPU, kita Bawaslu hanya mengawasi, "tutup Sampara Halik.

Aturan yang melonggarkan eks koruptor dapat maju pada Pemilu 2024 mendatang, nampaknya hanya berlaku pada mantan napi kasus korupsi yang telah melewati jeda waktu lima tahun, terhitung sejak dinyatakan bebas. (Zadly)

  • Bagikan