Kasus Dugaan Suap BPK Sulsel, Dua Kontraktor Bakal Bersaksi di Pengadilan

  • Bagikan
Sidang Kasus Suap BPK Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kembali digelar besok, Selasa (23/1/2023) di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang kali ini dijadwalkan akan menghadirkan dua kontraktor yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemberi uang pada terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Di mana total uang yang terkumpul sebesar Rp2,917 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Edy Rahmat dari sejumlah kontraktor untuk mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel.

Adapun dua kontraktor yang bakal dihadirkan dalam sidang kali ini yakni Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim dan Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana John Thedore. Selain dua kontraktor tersebut, nama lain yang dipanggil bersaksi yakni Chang Chiung Yao (Komisaris PT Putra Jaya), Rosmini Ali (Staf Keuangan PT Putra Jaya) dan A Indar (Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana).

"Jadi total ada sekitar lima saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap BPK. Sidangnya di PN Makassar, sekitar jam 10.00 Wita," kata salah seorang sumber yang menolak untuk disebutkan namanya kepada Harian Rakyat Sulsel, Senin (23/1/2023).

Diantara lima saksi itu, dalam sidang sebelumnya ada dua nama kontraktor yang disebut ikut memberikan uang kepada Edy Rahmat yakni Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya dan John Thedore sebagai Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana.

Petrus Yalim disebut ikut mengumpulkan uang kepada Edy Rahmat sebesar Rp 444 juta lebih. Uang tersebut diberikan dalam bentuk cek melalui staf keuangannya yakni Rosmini Ali bertempat di Kantor PT Putra Jaya di Jalan AP Pettarani Makassar dengan rincian, tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp330 juta lebih. Kemudian pada tanggal 10 Februari 2021 uang kembali diserahkan sebanyak Rp115 juta lebih.

Pemberian uang tersebut diduga bagian dari penanganan Jalan Kawasan Puncak di Kabupaten Maros, dan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara John Thedore juga disebut ikut mengumpulkan uang sebesar Rp359 juta melalui marketingnya di PT Makassar Indah Graha yakni A Indar. Uang tersebut diberikan pada bulan Februari 2021 di ruangan kerja Edy Rahmat, di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

John Thedore sendiri diketahui mengerjakan sejumlah proyek Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulsel diantaranya, proyek peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Solo-Paneki-Kulampu, pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang, pembangunan jalan ruas Bua-Rantepao, pembangunan jalan ruas Latuppa-Bongko-Salulimbong-Pantilang, pembangunan jembatan ruas Bua-Rantepao, termasuk pekerjaan jalan Waempubbu-Pompanua.

Dalam kasus ini ada empat terdakwa yang menjalani sidang masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan sebelumnya menyebut keempat terdakwa didakwa dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Dalam surat dakwaan substansinya adalah suap secara umum Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Asri. (isak/B)

  • Bagikan