Belum Capai Kuota, Bawaslu Maros Perpanjang Rekrutmen PKD

  • Bagikan
Bawaslu

MAROS, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros melalui Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau sering disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Karena, sejak dibuka pendaftaran pada 14 hingga 19 Januari 2023 masih ada sejumlah kelurahan/desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Maros yang belum memenuhi kuota pendaftaran PKD, sehingga dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengungkapkan sebanyak 40 Kelurahan/Desa dari 103 Kelurahan/Desa di Kabupaten Maros dilakukan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang tersebar di 13 Kecamatan.

"Perpanjangan ini dilakukan karena tiga aspek. Pertama, ada yang diperpanjang karena tidak cukup dua kali kebutuhan yaitu minimal 2 orang pendaftar, kedua, ada yang diperpanjang karena sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan ketiga, sudah ada pendaftar perempuan namun belum memenuhi dua kali kebutuhan," ujar Sufirman, Senin (23/1).

"Aspek lain adalah karena beberapa pendaftar tidak melengkapi kekurangan persyaratan berkas administrasi pendaftarnya sampai akhir masa pendaftaran dan perbaikan berkas administrasi," lanjutnya.

Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Maros ini menyebutkan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan berdasarkan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, yakni selama tiga hari yang akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.

  • Bagikan