Penjual Ayam Potong di Mamuju Diciduk Polisi, Simpan Delapan Saset Sabu

  • Bagikan
Barang Bukti Sabu

Sementara itu, Kompol Alfian Papona yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan, saat diamankan dirumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya.

"Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan Shabu tersebut, namun saat kami temukan, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya,"pungkasnya.

Saat ini pelaku dan barang buktinya berupa 8 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi telah di amankan di Mapolda Sulbar.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,"tukasnya. (Sudirman/Raksul/A)

  • Bagikan