MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan melakukan mediasi antara tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (8/2/2023).
Diketahui, langkah tersebut dilakukan karena tiga bakal calon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan gugatan. Mereka ialah Patrisius Apri Bhatara Randa, Andi Armal Al Hakam dan Andi Baso Riyadi Mappasule.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengemukakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan maksimal 3 kali 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan KTP terhadap tiga bakal calon DPD.
Ia menjelaskan, tiga bakal calon DPD tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarakat karena tidak memenuhi syarat dukungan 3.000 KTP yang harus tersebar paling sedikit 12 Kabupaten/kota. "Berbeda-beda (dukungan yang kurang)," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan sudah membuat keputusan di antara dua pihak terhadap gugatan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasilnya, memutuskan satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam keputusan ini,.
Kedua, lanjut Asriadi, memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulsel untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.