Dirjen Bina Pemdes dan Pemkot Palopo Gelar Rakor, Bahas Soal Ini

  • Bagikan
Asisten III Walikota Palopo Nuryadin Ikuti Rakor secara Virtual, Selasa (14/2).

PALOPO, RAKYATSULSEL - Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kota Palopo, Nuryadin mewakili Walikota Palopo, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) secara virtual, Selasa (14/2).

Agenda ini terkait refleksi sembilan tahun penerapan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, oleh Direktorat Jenderal Bina Pemdes Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, di ruang kerja Sekda Palopo.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, juga merunut implementasi Pasal 18 UUD 1945. Dalam pelaksanaan Rakor ini, membahas dan memaparkan Rancangan Peraturan Gubernur Sulsel, tentang program kerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Poin yang dibahas antara lain, contoh administrasi dalam pelaksanaan program kerjapenunjukan dalam unit organisasi, penunjukan lintas organisasi, penunjukan lintas instansi pemerintah, dan pengajuan sukarela.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto mengatakan, yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memantapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Ditunjukkan dengan perencanaan partisipatif, pengentasan kemiskinan, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kemanfaatan, memantapkan kualitas kehidupan sosial budaya dan kerjasama masyarakat desa, kualitas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan meningkatkan kapasitas aparat dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa lingkup regional," paparnya.

Eko Prasetyanto menjelaskan keberadaan satuan masyarakat hukum atau masyarakat desa telah ada sejak jaman dahulu sebelum penjajah datang dan negara Indonesia merdeka.

"Kemudian setelah Indonesia merdeka penyelenggaraannya pemerintahan desa mulai ditata kembali dan diatur bedasarkan produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah yang berkuasa waktu itu," jelasnya.

Oleh sebab itu keberadaan daerah yang mempunyai susunan asli termasuk didalamnya pemerintahan desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Hadir Asisten III bersama beberapa pejabat perangkat daerah terkait, dari jajaran Pemkot Palopo. (Jaya/A)

  • Bagikan