Izin Tambang Belum Lengkap, Kapolres Bulukumba Minta PT Purnama Jaga Kamtibmas

  • Bagikan
RDP terkait izin tambang PT Purnama Karya Nugraha, di DPRD Bulukumba, Senin (13/3/2023).

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait dengan aktivitas PT Purnama Karya Nugraha, di aliran sungai Balantieng, di Desa Batukaropa, kecamatan Rialuale, Senin (13/3/2023).

Aktivitas PT Purnama yang melakukan penambangan bahan galian C dialiran sungai Balantieng, direspon DPRD atas protes warga desa yang tergabung dalam Aliansi Warga Peduli Sungai Balantieng.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP) ini terungkap jika beberapa admnistrasi perizinan penambangan PT Purnama belum lengkap, salah satunya adalah Izin Amdal.

Anggota DPRD Bulukumba, Fahidin (F-PKB), mengatakan Amdal PT Purnama belum ada. Sehingga jika
aktivitas PT Purnama dibirkan, maka, dampaknya akan sangat besar. Fahidin pun meminta semua pihak untuk tidak menutup mata.

"Kalau tidak ada Amdal, maka, PT Purnama tidak boleh melakukan penambangan," tegas Fahidin, dalam RDP yang berlangsung hingga sore hari ini.

Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin, mengakui izin operasi penambangan PT Purnama memang dikeluarkan oleh pusat. Untuk itu, Fahidin meminta Pemprop Sulsel melakukan evaluasi.

"Kita juga dorong agar Pemprov Sulsel segera  melakukan evaluasi," pinta Fahidin, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba ini.

  • Bagikan