Walikota Bersama Ketua DPRD Teken SK Perda Hari Jadi Kota Palopo

  • Bagikan

PALOPO, RAKYATSULSEL - Wali Kota Palopo, Judas Amir bersama Ketua DPRD Kota Palopo,  Nurhaenih menandatangani surat keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hari jadi Kota Palopo menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan itu digelar dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (27/3/2023). 

Baharman Supri juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palopo, dalam laporan Pansus I, menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan Ranpera tersebut, Pansus I DPRD Kota Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Pemkot.

Tokoh masyarakat Kota Palopo, serta melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi, guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga Ranperda yang akan ditetapkan pada hari ini dapat ditetapkan sebagaimana mestinya. 

Ranperda hari jadi kota palopo adalah Ranperda inisiatif DPRD Kota Palopo yang disusun berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan. 

Wali Kota Palopo , Judas Amir menyampaikan terimakasih atas kerjasama legislatif yang menghasilkan Perda  tentang hari jadi Kota Palopo. 

"Kita patut bersyukur, karena salah satu tugas DPR selesai lagi satu, yaitu menetapkan Peraturan Daerah tentang hari jadi Kota Palopo," kata Judas Amir. 

Rapat Paripurna ke 19 masa persidangan kedua, tahun sidang 2022-2023 itu dipimpin  Ketua DPRD Kota Palopo dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Hadir  pada paripurna itu, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (Jaya)

  • Bagikan