Terlambat Berikan THR, Disnakertrans Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Perusahaan

  • Bagikan
Ilustrasi. Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Disnakertrans Sulsel menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Di mana, setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.

Kepala Disnakertrans Ardiles Asseggaf mengatakan penegasan itu merupakan bentuk atensi dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Kami juga sudah diberikan surat edaran tersebut menyangkut itu pemberian THR," tukas Ardiles Asseggaf, Senin (3/4).

Ia membeberkan, pihaknya bakal menggalakkan penerapan edaran itu dengan membentuk posko THR sebagai wadah pengaduan. Jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR tersebut.

"Kami membentuk posko-posko sudah mulai membentuk posko nanti setiap hari teman-teman yang bertugas. Setelah itu setiap ada aduan di hari yang dicanangakan yaitu H- 7. Jadi penindakan itu di mulai dari minus 7 Hari dibawahnya," paparnya.

"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tambahnya.

Sanksi tegas itu, kata dia, pembekuan izin usaha. Hal itu tak sungkan dilakukan jika para perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.

"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha," tegasnya.

Ardiles menuturkan untuk menerapkan hal demikian, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kabupaten maupun kota yang secara khusus untuk masing-masing Dinas ketenagakerjaan.

Ia mengimbau kepada para pekerja agar tak enggan melaporkan Ke Disnakertrans Sulsel jika terdapat persuahaan yang tidak Membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu yang dianjurkan. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan