Mari Simak Jadwal Lengkap Pemilu dan Pilkada 2024

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pesta demokrasi di Indonesia sudah di depan mata. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada Februari 2024.

Pemilu 2024 akan memilih calon legislatif (caleg) dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi hingga DPR Pusat.

Pada Pemilu 2024 juga dilakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga Pemilihan Presiden (Pilpres).

Tapi sudah tahukah Anda terkait jadwal Pemilu 2024?

Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan diatur berdasarkan keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024.

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024, mulai dari Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan secara resmi telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 9 Juni 2022.

Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024:

Pelaksanaan Pemilu 2024 atau pencoblosan Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. 

Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada Rabu, tanggal 27 November 2024 (Rabu).

Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (jika ada):

  • 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
  • 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
  • 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Jadwal Pilkada 2024:

  • 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.

(fin.co.id)

  • Bagikan