DEPOK, RAKYATSULSEL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/2926/Disdik/2023 pada tanggal 23 Mei 2023 yang berkaitan dengan aturan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah dalam Tahun Pelajaran 2022/2023.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kadisdik Depok, Siti Chaerijah, dan ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta, serta Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di seluruh wilayah Kota Depok. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa peserta didik tidak diwajibkan untuk mengikuti kegiatan perpisahan sekolah.
"Dalam pelaksanaannya, kegiatan perpisahan sekolah haruslah tidak memberatkan orang tua dan siswa," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, perpisahan sekolah direncanakan dilakukan secara sederhana namun tetap memiliki makna yang mendalam. Selain itu, dalam pelaksanaannya tetap diterapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan dijalankan oleh setiap satuan pendidikan di Kota Depok. (jpnn)