LKMI HMI Cabang Makassar Timur gelas Diskusi Publik Bahas Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan

  • Bagikan
Pengurus HMI Makassar Timur

drg.Eka sebagai perwakilan dari PDGI menjadi pembuka narasumber yang berbicara, beliau menyampaikan bahwa RUU omnibus Law Kesehatan ini harus betul betul kita kawal karena melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi profesi, pemerintah, DPR hingga Universitas, tutur drg. Eka.

Menyambung apa yang di sampaikan oleh drg. Eka, dr. Arif sebagai perwakilan dari IDI juga menyampaikan terkait beberapa pasal yang termuat dalan RUU omnibus Law kesehatan dinilai masih perlu menjadi perhatian untuk di revisi sehingga nantinya tidak menimbulkan multitafsir. Tutur dr. Arif.

Selanjutnya dari pihak PPNI yang di wakili oleh pak hasan rahim menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dalam proses pembuatannya haruslah melibatkan 3 unsur yakni content, context dan process yang di adaptasi dari konsep the health policy triangle walt and gilson 1994.tutur pak hasan.

Selanjutnya sebagai narasumbe terakhir, kanda ahmad sulaiman dari PERSAKMI lebih menitikberatkan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam RUU Omnibus Law ini haruslah menjadi perhatian kita bersama, agar tercipta transformasi kesehatan yang lebih baik.

Menanggapi dari apa yang disampaikan oleh narasumber, drg. Rustan sebagai penanggap menyatakan bahwa sebenarnya kita di indonesia masih banyak yang perlu untuk di perbaiki dibandingkan pemerintah membuat aturan baru yang saya rasa ini belum bisa mengatasi persoalan kesehatan saat ini, sebut saja seperti masalah stunting dsb nya yang masih menjadi polemik.

Selanjutnya dr adi, sebagi penanggap kedua menyampaikan bahwa dengan adanya RUU omnibus law kesehatan ini harus betul betul kita kawal, terutama terkait pengadaan dokter dari negara luar, karena sebenarnya warga indonesia yang kuliah diluar negeri, warga luar negeri yang kuliah di indonesia sejatinya sudah memiliki aturan tersendiri terkait bagaimana penyetaraan dsb nya. Tutur dr. Adi

Penanggap terakhir yakni Fathul, menyampaikan pula bahwa RUU omnibus law kesehatan ini menjadi perhatian bersama khususnya dari kalangan mahasiswa, karena yang menjadi sorotan adalah segala sesuatu yang ada dalam RUU ini adalah batang tubuh yang menjadi acuan kedepannya bagaimana kita sebagai tenaga kesehatan menjalankan profesi kita di tengah masyarakat.

Di akhir diskusi, moderator menyampaikan bahwa sejatinya apa yamg terjadi saat ini adalah suatu isu yang akan menjadi pemantik oleh teman teman mahasiswa khususnya bagaimana mengawal RUU omnibus Law ini, sehingga apa yang diperjuangkan oleh organisasi profesi dan seluruh tenaga kesehatan juga akan dibantu oleh mahasiswa sebagai garda terdepan untuk menegakkan keadilan, tutur zhafira. (*)

  • Bagikan