MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan pendaftaran lelang 8 jabatan eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel resmi berakhir, Selasa (30/5/ 2023) kemarin. Total ada 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pendaftaran sejak dibuka 16 Mei lalu.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaf mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran pada 16 Mei lalu, sebanyak 134 orang telah melakukan registrasi online di laman resmi panitia seleksi.
"Hingga hari terakhir, ada 134 orang telah mendaftar online untuk delapan jabatan lowong itu," ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Prof Murtir Jeddawi mengatakan, setelah tahapan pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah seleksi berkas bagi para pendaftar.
"Setelah sekretariat merampungkan berkas para pendaftar, kami akan langsung melakukan seleksi berkas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ungkapnya.
Ia menuturkan, seleksi berkas itu akan berlansgung selama tiga hari, yaitu 31 Mei sampai 2 Juni mendatang, pun dengan mekanismenya itu sama seperti dengan seleksi sebelumnya.
"Setelah ada hasil pemeriksaan itu bakal dilakukan pengumuman siapa-siapa saja yang layak dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya," paparnya.
Ia berharap, semua tahapan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan pihak panitia seleksi.
Adapun jabatan yang bakal di lelang ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji.
Sementara persyaratannya dalam lelang ini adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan. Mengajukan lamaran maksimal untuk dua jabatan.
Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Kemudian memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun dan diutamakan sepuluh tahun.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV (dikecualikan untuk Jabatan Direktur RSUD Labuang Baji minimal pendidikan S1 + Profesi Kedokteran Umum/Gigi).
Selanjutnya, sedang/pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun. Telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan administrator atau setingkat lebih tinggi dikecualikan bagi pemangku jabatan fungsional ahli madya/lektor kepala.
Selanjutnya, hasil penilaian/evaluasi kinerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2021 dan tahun 2022). Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana.
Telah menyampaikan LHPKN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2022 bagi pejabat administrasi dan fungsional.
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2022, berkomitmen untuk menandatangani pakta integritas, bersedia membuat makalah rencana kerja sesuai dengan jabatan yang diminati. (abu/B)