"Keterangan dari tersangka baru ini melakukan, RI mengaku bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta," katanya.
"Jadi, identitas agensi sudah ada mudah-mudahan nanti bisa kami ungkap," sambung Yudha.
AKBP Yudha menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. ***