Dua Tersangka Lain di Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan

  • Bagikan
Para JPU Kejati Sulsel di sidang terdakwa Gazali Machmud.

"Setelah penyerahan ini, kasusnya akan segera disidangkan," kata Soetarmi.

Tersangka Juharman dan Hasbullah diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar tahun anggaran 2020.

Keduanya pun diancam pidana berdasarkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Perbuatan para tersangka telah merugikan negara senilai Rp7.061.343.713 berdasarkan audit yang telah dilaksanakan," ujarnya.

Sekedar diketahui, seorang tersangka lainnya yang saat ini sudah menjadi terdakwa yakni Gazali Machmud sudah memasuki persidangan.

Terkahir, sidang mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. (Isak/B)

  • Bagikan