Partisipasi Pemilih Terancam

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan diwarnai ancaman turunnya partisipasi pemilih. Pemicunya, ratusan ribu calon tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Padahal syarat untuk memasuki tempat pemungutan suara yakni mengantongi kartu identitas tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 pemilih untuk Pemilu 2024. Pemilih tersebut tersebar dari 24 kabupaten/kota.

Kendati demikian sejumlah pemilih terancam tak menggunakan hak pilih karena belum memiliki kartu perekaman identitas atau KTP elektronik, sebagai syarat utama menggunakan hak pilih.

Hal ini diperkuat dengan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 194.077 pemilih yang belum memiliki E-KTP.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Romi Harminto mengatakan membenarkan jumlah 194.077 pemilih non KTP elektronik. Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari sehingga pemilih tersebut tidak atau belum mengantongi KTP elektronik.

"Terkait ada sejumlah 194.077 pemilih di Sulsel yang non-KTP-el. Memang pemilih belum berusia 17 tahun, tapi sudah ada di dalam kartu keluarga. Pemilih ini paling banyak non KTP elektronik," ujar Romi, Selasa (4/7/2023).

"Karena pendataannya harus berusia 17 tahun sampai tanggal 14 Februari 2024. Kenapa belum KTP-el, karena semua belum 17 tahun," sambung dia.

Dia menjelaskan, data pemilih tersebut berasal dari kartu keluarga dan merupakan pemilih pemula setelah dilakukan perekaman saat berumur 16 tahun. Apabila sudah genap 17 tahun maka dapat diberikan KTP elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat. Menurut dia, dalam aturan Disdukcapil tidak bisa mengeluarkan KTP elektronik sebelum berusia 17 tahun.

"Nanti ketika sudah mendapatkan KTP-el, langsung diubah dari non menjadi KTP elektronik dengan harapan pemilih segera melapor telah menerima KTP elektronik yang diberikan Disdukcapil di kabupaten kota masing-masing," kata Romi.

Menurut dia, pihaknya akan membuka layanan bagi pemilih non KTP elektronik agar melapor ke kabupaten, kota, PPK, hingga PPS. Selain itu, kata dia, tiap waktu akan terus dipantau sebab, tiap hari ada yang usianya mencapai 17 tahun.

Hal lain yang turut mempengaruhi banyaknya pemilih tak memiliki KTP elektronik adalah peralihan pemilih yang berstatus pensiunan ASN, TNI-Polri.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, ada banyak ditemukan pemilih di Sulsel yang non KTP-el. Dimana jumlahnya mencapai 194.077 pemilih.

"Kami minta KPU Sulsel secara intensif berkoordinasi dengan Disdukcapil serta memberi data by name, by address untuk memudahkan perekaman termasuk memberi perhatian pada daerah yang jumlah pemilih non KTP-el besar," ujar Saiful Jihad.

Dia menyebutkan, dari hasil patroli terkait data pemilih yang disinkronkan pada data Berita Acara Pleno DPT KPU Sulsel, tercatat pemilih non KTP-EL di Kabupaten Bone ada sebanyak 25 ribuan disusul Kabupaten Gowa dan Kota Makassar 18 ribuan serta Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 12 ribuan pemilih.

"Jumlah 194.077 pemilih non KTP-el itu tidak sedikit. Oleh karena itu pihaknya berharap KPU Sulsel dan kabupaten kota segera mengakomodir pemilih tersebut agar hak pilihnya bisa disalurkan di Tempat Pemilihan Suara atau TPS masing-masing," terangnya.

Selain itu, sejumlah masalah ditemukan seperti 16 pemilih tidak dikenali di Kota Palopo, namun namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ada 24 pemilih di Kota Makassar, mestinya tidak memenuhi syarat (TMS) karena masuk pemilih di Kabupaten Maros dan Luwu, Begitu pula ada kejadian sama di daerah lain," sebutnya.

Selanjutnya, masih ada pemilih terdata di Gowa, namun bersangkutan kini ditahan di Rutan Makassar. Mestinya itu di TMS-kan di Gowa dan di MS-kan pada TPS Khusus mengingat masa tahanannya selesai setelah Pemilu. Dan, ditemukan hasil patroli, ada 12 nama masing-masing memiliki dua NIK aktif berbasis KK dan KTP elektronik.

"KPU Sulsel diharapkan segera melakukan perbaikan data di Sistem Informasi Data Pemilih atau SiDALIH terkait data pemilih termasuk mengkoordinasikan lebih lanjut ke pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Disdukcapil," harapnya.

"Regulasi kita kan harus memiliki KTP-el karena sampai sekarang sudah tidak ada lagi namanya suket (surat keterangan) kecuali nanti ada tiba-tiba regulasi muncul," sambung dia.

Saiful mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat agar kiranya melakukan perekaman KTP Elektronik dengan mendatangi dinas catatan sipil setempat. "Kalau tidak memiliki KTP-el hak pilih mereka terancam tidak bisa digunakan," ujarnya.

Pengamat demokrasi di Sulawesi Selatan, Nurmal Idrus mengatakan, KPU harus terlebih dahulu memastikan pemilih dengan status ini benar-benar ada orangnya dan mereka berhak ke TPS.

"Saya mengkhawatirkan kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk menguntungkan misi politiknya nanti," ujar Nurmal.

Mantan Ketua KPU Kota Makassar mengatakan verifikasi berlapis harus dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilih tak memiliki KTP elektronik. Jika KPU abai maka pemilih batal salurkan hak suara, akan mengganggu target partisipasi pemilih.

"Pembuktiannya tak hanya lewat laporan administrasi tetapi mesti berbasis fakta lapangan lewat verifikasi ulang oleh PPS. Kalau KPU abai maka ribuan pemilih akan batal salurkan hak pilih. Tentu dampaknya adalah penurunan partisipasi pemilih di Sulsel," ujar dia. (suryadi-fahrullah)

  • Bagikan