Kemenkumham Sulsel Segera Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sinjai

  • Bagikan
Kemenkumham Sulsel saat melakukan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sinjai

SINJAI, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai kolaborasi akan hadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Sinjai.

Hal ini diungkapkan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana saat melakukan kunjungan di DPM-PTSP Kabupaten Sinjai, Kamis (6/7).

“Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dengan Pemda Sinjai terkait tindak lanjut dari kerjasama yang telah disepakati beberapa waktu lalu berupa Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sinjai,” ujar Feny.

Menurutnya, jika layanan ini hadir di Sinjai maka pemohon akan dengan mudah memperoleh layanan kekayaan intelektual dan lebih mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual di tengah-tengah masyarakat Sinjai.

“Kanwil Sulsel juga mendukung Pemda Sinjai agar segera menyiapkan loket untuk layanan ini dan kemenkumham akan memfasilitasi terkait perekrutan Sumber Daya Manusianya (SDM),” Ungkap Feny.

Selain itu, kegiatan koordinasi ini dilaksanakan untuk memenuhi Target Kinerja Tahun2023 yaitu Penegakan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah melalui kerjasama pemantauan dan pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual maka dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai sekaligus dengan persiapan pelaksanaan Mobile IP Clinic dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai.

Kunjungan Kepala Subidang Pelayanan KI disambut oleh Jajaran terkait di DPM-PTSP yakni Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal Ardi Ahmad, Analisis Kebijakan Ahli Muda Nia Rahmania, Analisis Iklim Usaha dan Kerjasama Reza Fahresy, dan Bendahara Raida.

Nia Rahmania mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan tim ini  “Layanan Kekayaan Intelektual sudah dinantikan oleh masyarakat Sinjai. Termasuk layanan Kemenkumham lainnya seperti paspor juga banyak dicari-cari kehadirannya di Sinjai oleh masyarakat kami,” Kata Nia.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengungkapkan kerjasama yang dijalin dengan Pemda Sinjai merupakan bentuk komitmen mendukung program kerja Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mensejahterakan masyarakat khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) Menkumham di wilayah, dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Nantinya masyarakat Sinjai dapat dengan mudah memperoleh layanan Kemenkumham di daerahnya.  Masyarakat tidak harus ke Makassar untuk bermohon paspor atau mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Kami berharap kedepan, pelayanan ini tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai," Ujarnya di Kanwil Sulsel.

Kepala Subbidang Pelayanan KI dalam kunjungan koordinasi inj turut diikuti oleh Pelaksana pada Kanwil Sulsel terdiri dari Andi Nurfajri R.A., Zulhastanto dan Andi Asrul Ashari.

  • Bagikan