Pj Bupati Takalar Segera Evaluasi PPK Dinas Pendidikan

  • Bagikan
Penjabat (PJ) Bupati Takalar, Setiawan Aswad

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (PJ) Bupati Takalar, Setiawan Aswad menegaskan akan secepatnya bakal melakukan evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Takalar.

"Kita akan coba evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Takalar, Sapriady. Kita memang berharap bahwa PPK yang diberikan tanggung jawab itu harusnya PPK yang memiliki rekam jejak yang bagus," ucap Setiawan Aswad saat dikonfirmasi di Kantor Pemda Takalar, Jum'at (07/07/2023).

Dalam artian, menurut Setiawan Aswad, harusnya memang PPK yang diberikan tanggungjawab sudah teruji dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara baik dan tidak bersoal.

"Nanti kita akan mencoba melihat karena PPK itu bisa kita evaluasi dan kemudian kita anggap tidak bisa melaksanakan tugasnya secara baik. Apalagi sudah punya jejak rekam sebelumnya," katanya.

Setiawan Aswad juga menegaskan bahwa penunjukan PPK pengadaan barang dan jasa, ini memang menuntut kecermatan kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam menunjuk PPK.

Normatifnya seluruh persyaratan PPK itu harus dipenuhi dulu terutama memiliki sertifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, kedua mereka sudah teruji dalam melaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa secara baik dan tidak berkasus.

"kami mencoba evaluasi dan nanti akan menanyakan ke OPD terkait karena yang menunjuk PPK adalah kepala OPD jadi harus kita menayankan ke yang bersangkutan," tandas Setiawan Aswad.

Dimana diketahui, PPK yang bersangkutan pernah menangani proyek Rehabilitasi SD pada puluhan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2020 lalu dengan anggaran mencapai kurang lebih Rp28 miliar.

Saat itu, seluruh pelaksana proyek memasukkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan nilai bervariasi sesuai nilai kontrak. Sayangnya, setelah pekerjaan selesai, uang jaminan tersebut tidak bisa dicairkan oleh para rekanan sampai hari ini. Peristiwa ini malah dikabarkan masih berproses di Kejaksaan Negeri Takalar.

"Sampai hari ini, saya belum dapat uang jaminan pelaksanaan tersebut. Padahal sudah tahun 2023," kata salah seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, proyek tersebut dinilai sarat dengan berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga sampai saat ini masih bergulir di Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan menjadi bahan temuan BPK.

Hal ini disikapi salah satu penggiat Anti Korupsi, Iwan Sugiono. Menurutnya ini tidak bisa lepas tanggungjawab dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu. Sehingga kami berpendapat bahwa PPK ini orang bermasalah pada tahun 2020 lalu.

"Harusnya memang Pemerintah Kabupaten Takalar dalam hal ini Pj. Bupati Takalar, jangan lagi memberikan kepercayaan terhadap PPK yang menuai persoalan. Selain bergulir di Tipidkor Polda Sulsel, Sapriadi juga telah merugikan puluhan rekanan yang mengerjakan rehabilitasi SD dan SMP," tutupnya. (Tir)

  • Bagikan