KPK Dampingi Pemprov Buru Aset, ACC Harap Bukan Sekedar Kunker

  • Bagikan
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam menyelesaikan permasalahan sejumlah aset miliknya turut diapresiasi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

Menurut ACC Sulawesi, upaya KPK tersebut patut didorong mengingat masih ada banyak aset Pemprov Sulsel yang bermasalah atau masih dalam penguasaan pihak lain, di luar instansi pemerintah.

"Pada intinya kami mendukung penuh upaya supervisi yang dilakukan oleh KPK dalam membantu Pemprov Sulsel menyelematkan aset-asetnya yang saat ini masih bermasalah," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun saat diwawancara Rakyat Sulsel, Rabu (12/7/2023) malam.

Namun, kata Kadir sapaannya, dalam proses pendampingan itu KPK juga harus benar-benar melakukan tugasnya sebagaimana yang ditugaskan. Apalagi dalam proses pendampingan dipastikan menggunakan anggaran negara.

"Kami juga berharap setelah ada KPK turun ini ada hasilnya yang nyata, tidak hanya sekedar koordinasi belaka, tidak sebatas kunjungan kerja (kunker), setelah itu tidak ada hasil. Itu juga penting untuk dijadikan catatan. Jangan sampai KPK ke sini (Sulsel) dengan menggunakan anggaran negara tapi hasilnya nihil," pesan Kadir.

Termasuk disampaikan, dalam proses penyelamatan aset milik Pemprov Sulsel, KPK juga harus melihat sisi hukumnya, apabila ada ditemukan indikasi permasalahan hukum, maka segera di tindak agar ada efek jerah bagi para aktor yang ingin menyalahgunakan aset negara.

"Kedua, KPK juga kami harap jika pada proses (penyelamatan aset) itu ada pelanggaran hukum atau proses korupsi di proses oleh APH, sehingga kedepannya tidak ada lagi aset aset pemerintah yang disalah gunakan pihak-pihak yang tidak berwenang," tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Internal ACC Sulsel, Anggareksa mengungkapkan, salah satu aset milik Pemprov Sulsel yang masih bermasalah perlu atensi untuk segera di selesaikan yakni lahan Stadion Barombong di Jalan Poros Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pembebasan lahan dan kelanjutan pembangunan yang dinanti-nantikan banyak masyarakat itu kata Anggareksa penting, mengingat sudah banyak anggaran negara yang digelontorkan namun hasilnya tak kunjung dinikmati masyarakat.

"Apalagi salah satu yang bermasalah itukan di Stadion Barombong. Sengketa lahan Pemprov Sulsel dengan GMTD yang saling mengklaim. Disitu Pemprov Sulsel telah mengeluarkan anggaran ratusan miliar untuk pembagunan stadion dan akhirnya stadion jadi, tapi tidak bisa digunakan oleh publik," ujar Anggareksa.

Dalam penyelamatan aset yang dilakukan sendiri oleh Pemprov Sulsel dianggap masih banyak terdapat kelemahan. Faktor itulah yang mempengaruhi banyaknya aset Pemprov Sulsel yang dikuasai pihak lain.

"Kami melihat memang ada kelalaian dari Pemprov Sulsel dalam menjaga aset asetnya," tuturnya.

Pada pembangunan Stadion Barombong salah satu contohnya. Anggareksa mengatakan, seharunya Pemprov Sulsel sejak dari awal memperhatikan status lahan tersebut, jika bermasalah maka pembangunan atau tender tidak dilanjutkan.

"Misalnya di Barombong kami melihat ketidak hati-hatian Pemprov Sulsel dalam melakukan kajian awal penentuan lokasi untuk pembagunan stadion. Harusnya kan dari awal sebelum melakukan pembangunan itu dipastikan dulu lahan itu tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa. Itukan hal dadar yang seharusnya dilakukan Pemprov dan itu tidak dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pemprov Sulsel bersama dengan KPK RI di Toraja Room, kantor Gubernur Sulsel membahas beberapa persoalan, salah  satunya mengenai penyelesaian aset.

Penjabat (Pj) Sekda Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, pendampingan akan dilakukan oleh pihak KPK untuk Pemprov Sulsel dengan kata lain KPK sebagai mediator, juga memberikan arahan apa saja yang dapat dikebut untuk diselesaikan atau secara berkala.

"Ini dalam rangka turut membantu Pemprov Sulsel dalam persoalan terutama yang berkaitan dengan aset, jadi memang dalam hal ini tugas dalam pendampingan juga untuk melakukan pendampingan kira-kira hal-hal mana yang bisa diselesaikan dengan cepat, mana yang akan bertahap terkait dengan aset-aset yang mungkin bermasalah bagi kita," tutur Darmawan.

Dia juga menyampaikan, bahasan dalam rapat yang usai digelar itu akan menjadi wadah untuk memberikan masukan kepada pihak-pihak yang saat ini tengah merampungkan kejelasan aset milik Pemprov Sulsel.

"Dalam rapat itu juga disampaikan hal-hal yang menjadi bahan bagaimana memberikan masukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, kabupaten, dengan aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi," paparnya.

Kata Darmawan, dalam pembahasan itu ada sembilan aset yang menjadi prioritas sebagaimana yang dipaparkan pihaknya pada KPK.

"Kita tadi mempresentasikan sembilan aset yang perlu diketahui, didalamnya sudah ada progres dan ada juga yang mungkin masih baru mau dimulai dan bagaimana mau dimediasi," paparnya.

Salah satu aset milik Pemprov Sulsel yang sedang berjalan yaitu reklamasi lahan pengganti milik Pemprov Sulsel oleh PT Yasmin di Pulau Lae-lae.

"Contoh bagaimana dengan CPI, 12,11 Hektare itu kan udah jalan, artinya sudah menjadi bahan masukan bahwa sudah kita jalankan, kemudian yang berkaitan dengan beberapa aset yang ada di kabupaten atau di kota, itu kita semua bicarakan," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan