ARW Ingatkan Warga Hati-hati Gunakan Media Sosial

  • Bagikan
Ridwan Andi Wittiri saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Tallo, Jum'at (14/7/2023). (foto: Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Andi Wittiri (ARW) meminta kepada warga agar berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai dengan media sosial warga harus berhadapan dengan penegak hukum.

"Undang-undang menjadi patokan kita. Kemarin baru-baru saja kami di DPR RI mengesahkan undang-undang kesehatan. Dan kita juga memiliki undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Ridwan Andi Wittiri saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Tallo, Jum'at (14/7/2023).

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel ini menyebutkan undang-undang ini untuk mengatur bagaimana warga Indonesia bernegara, siapa yang berbuat baik dan siapa melanggar.

"Hati-hati mencaci orang di media sosial karena bisa ada hukumnya jika orang tersebut melapor ke polisi, jadi mari kita patuhi undang-undang yang berlaku di negara kita ini," ujarnya.

Selain itu, ARW juga menyampaikan ideologi bangsa Indonesia adalah pancasila dimana ada lima agama diakui oleh pemerintah dan terbesar adalah agama Islam.

"Islam Rahmat untuk seluruh alam dan ada di bumi begitu juga dengan agama lain," bebernya.

Selanjutnya kata dia, bumi langit dan air dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk seluruh warga Indonesia. Jika masih ada masyarakat yang belum sejahterah kata ARW, mungkin pemerintah belum menyentuh dia.

"Dengan adanya anggota DPR dan saya datang bertemu langsung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, jangan sampai masih ada yang belum tersentuh dari pemerintah," tuturnya.

Seperti dicontohkan di Kabupaten Gowa, jika ada warga yang puluhan tahun tidak pernah menikmati lampu. Dan pihaknya langsung menyalurkan bantuan meteran listrik. (Fahrullah/B)

  • Bagikan