Hukum Perempuan Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudah

  • Bagikan
Pintu Masuk Raudah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Jamaah haji gelombang II secara bertahap diberangkatkan ke Madinah dari Makkah untuk ibadah Arbain sejak 10 Juli 2023. Di Madinah, jamaah juga berkesempatan ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah. PPIH telah mengatur mekanisme jamaah haji Indonesia masuk Raudhah.

Lalu, apakah jamaah haji perempuan dalam kondisi haid bisa ziarah ke makam Nabi dan Raudhah? Para ahli fiqh (Fuqaha) berbeda pendapat tentang hukum berdiam diri di masjid.

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado mengatakan, Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi perempuan haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid, kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman.

“Kedua, Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri,” ujar Dodo dalam siaran pers, Senin (17/7).

Ketiga, Mazhab Hambali memperbolehkan orang junub, perempuan haid dan nifas berjalan di masjid ketika darah belum berhenti dan aman tidak akan menetes dan mengotori masjid, namun tidak boleh berdiam diri. Tapi, jika darah haid atau nifas telah terhenti (mampet), perempuan tersebut boleh berdiam diri di dalam masjid.

“Keempat, Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir berpendapat boleh berjalan ataupun berdiam diri dalam masjid karena orang muslim itu tidak najis,” ucap Dodo.

Jamaah haji sebelum meninggalkan tanah haram Madinah untuk kembali ke Tanah Air disunahkan Ziarah Wada. Tata cara Ziarah Wada; pertama, salat sunnah (mutlak) dua rakaat di Masjid Nabawi; kedua, berjalan mendekati arah maqbarah Nabi SAW untuk berziarah; ketiga, mengucapkan salam kepada baginda Rasul SAW; dan keempat membaca doa. (fajar online)

  • Bagikan