KPU Masih Beri Kesempatan Parpol Ganti Bacaleg yang Berhalangan Tetap

  • Bagikan
Ilustrasi. Bacaleg Siap-siap Diuji

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik masih bisa mengganti bakal calon legislatifnya (Bacaleg) untuk Pileg 2024. Apalagi Bacaleg yang bersangkutan tidak bisa lagi maju alias berhalangan tetap.

Baru-baru ini, Bacaleg DPR RI dari PPP, Askar HL meninggal dunia. Ketua DPC Bulukumba itu disiapkan untuk bertarung di Dapil Sulsel 2 meliputi Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai dan Bulukumba. Begitu juga yang hendak pindah parpol.

Komisioner KPU Sulsel, Adi Wijaya mengatakan untuk saat ini, Parpol masih bisa mengganti Bacaleg yang sudah didaftarkan. Sebab masih ada tahapan ke depan jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT).

"Masih bisa diganti. Apalagi yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi untuk sekarang ini, Parpol masih bisa mengganti," kata Adi saat dihubungi pada Rabu (19/7/2023).

Adi menuturkan, ada beberapa syarat Bacaleg masih bisa diganti saat ini. Salah satunya karena meninggal dunia atau berhalangan tetap.

"Pada tahapan berikutnya, bisa diganti. Kalau ada persetujuan DPP, bisa diganti di tahapan tanggapan dan peninjauan DCS," ujar Kordiv Teknis ini.

Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan mengungkapkan pihaknya memang masih bisa mengganti Askar HL sebagai Bacaleg DPR RI. Hanya saja, internal partainya belum membicarakan soal itu.

"Menurut aturan, kami masih bisa mengganti. Tapi untuk saat ini, kami di PPP masih dalam suasana duka. Belum saatnya kami bahas soal itu," ungkapnya.

Yusran menyampaikan PPP Sulsel begitu kehilangan sosok Askar HL. Apalagi mantan Calon Bupati Bulukumba itu merupakan kader tulen partai berlambang Kakbah ini.

"Beliau adalah keluarga besar dan senior di PPP. Almarhum punya begitu banyak prestasi di PPP. Di Pemilu lalu, ia berhasil membawa PPP merebut kursi Ketua DPRD di Bulukumba. Kami semua merasa kehilangan," tutupnya. (Yad/A)

  • Bagikan