Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan UU No 1/2023 tentang KUHP di Kantor Kelurahan Mandala

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dihadapan Kelompok Desa Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Mandala, Tim Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mensosialisasikan Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bertempat di Kantor Kelurahan Mandala pada Rabu (02/08). Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari HUT Kemenkumham RI ke-78.

Kedatangan Tim Penyuluh Hukum Kanwil mendapat sambutan dari Lurah Mandala Hasfirama. "Saya atas nama pemerintah Kelurahan Mandala, mengapresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah memilih kelurahan kami sebagai lokasi untuk pelaksanaan sosialisasi UU No 1/2023. Saya apresiasi bahwa KUHP ini telah mengalami perubahan isi ke arah yang lebih baik." kata Hasfirama.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Merlyanti Anwar mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini.

"KUHP yang baru telah diundangan pada Januari 2023 lalu dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Dalam masa transisi tersebut, telah dilakukan sosialisasi KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat." kata Yanti.

Yanti berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta yang hadir dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Selanjutnya, 2 (dua) orang dari Kanwil yaitu Fadli dan Wahyu selaku narasumber memberikan materinya. Fadli mengatakan reformasi RUU KUHP menjadi KUHP pasca diundangkan merupakan upaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara karena hukum mengatur seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Narasumber lain yaitu Wahyu menjelaskan pembaruan KUHP ini dilatarbelakangi oleh: 1) menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP; 2) pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK; 3) penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi (terbuka-terbatas); 4) sebagai bentuk apresiasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan Hukum yang hidup (living law); dan 5) filosofi yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

Selain dihadiri oleh Kelompok Kadarkum Kelurahan Mandala, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Jajaran Pengurus RT/RW setempat, Anggota Babinsa Serda Mesak Tebai, dan Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Gatot R. (*)

  • Bagikan