MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kemendagri mendorong tim Sekretariat Bersama (Sekber) SPM (Standar Pelayanan Minimal) tingkat pusat agar memperkuat soliditas tim dan melakukan kolaborasi.
Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi penerapan SPM di daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Pelayanan Minimal ini berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya terkait 6 urusan wajib pelayanan dasar.
6 urusan wajib pelayanan dasar tersebut meliputi Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan Sosial.
Hal tersebut ditegaskan Tim Sekber Penerapan SPM Tingkat Pusat saat berkunjung ke UPT PPRSA Inang Matutu, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (03/8).
Kepala UPT PPRSA Inang Matutu, Herlina Pakiding, SE. M.A.P yang menyambut kedatangan Tim Sekber Penerapan SPM Tingkat Pusat pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut.
"Alhamdulilah tadi kita dengar pada umumnya Tim Sekber Penerapan SPM mengapresiasi dengan baik dan merespon untuk memsupport rencana rehabilitasi dan juga menawarkan kepada UPT PPRSA Inang Matutu untuk membantu sarana prasarana," ujar Herlina Pakiding. (*)