Dua Anggota DPRD Sinjai Pengguna Sabu Bakal Direhabilitasi, Ini Alasannya! 

  • Bagikan
Ilustrasi Pengedaran Narkoba

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel saat akan melakukan pesta sabu  bakal menjalani proses rehabilitasi.

Kedua anggota DPRD Sinjai itu yakni Muhammad Wahyu dari Fraksi Partai Golkar dan Kamrianto dari Fraksi Partai PAN.

Mereka ditangkap bersama seorang warga bernama Agung saat hendak pesta narkotika jenis sabu di Hotel Maleo, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin (31/7/2023) lalu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan, proses rehabilitasi dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan disimpulkan kedua oknum wakil rakyat itu bakal direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

"Untuk progres saat ini, kemarin kita sudah lakukan gelar. Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," kata AKBP Ardiansyah saat dihubungi wartawan, Minggu (6/8/2023).

Polisi juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengenaan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

"Fakta-fakta yang ditemukan (saat gelar perkara), kita merujuk ke Pasal 54 Undang-undang 35 tahun 2009 terkait Narkotika juga sudah dijelaskan. Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," terangnya.

Ardiansyah juga menjelaskan, alasan lain pelaku direhabilitasi merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Namun tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencapai hal tersebut dilakukan.

Syarat yang pertama yang harus dipenuhi oleh pelaku atau pengguna adalah mereka bukan jaringan pengedar narkoba. Kemudian barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) kurang dari 1 gram.

Sebagaimana barang bukti yang disita polisi saat penangkapan terhadap ketiga pelaku yaitu seberat 0,39 gram.

  • Bagikan