MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi selatan menyalahkan Operatornya atau admin sekretariat setelah 37 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sulsel, Yusran Sofyan menyatakan adanya Bacalegnya dikarenakan ada dokumen yang belum lengkap.
Seperti adanya perbedaan nama Bacaleg di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah. Padahal kata dia, pihaknya sudah sampaikan ke admin bahwa ada rujukan di Pasal 20 PKPU Nomor 10 2023 tentang surat pernyataan bacaleg kalau beda nama dan KTP dengan Ijazah, maka harus ada surat keterangan.
Surat keterangan itu berupa dari sekolah atau kampus, atau minimal surat pernyataan individu yang menegaskan bahwa ia atas nama dalam Ijazah tersebut tersebut.
"Itu admin bagian sekretariat tidak lakukan itu. Dia menggunakan referensi penegasan surat DPP. Saya sudah jelaskan bahwa ini surat bukan itu tujuannya," ujar Yusran Sofyan.
"Makanya saya tegur admin bahwa kamu juga jangan sotta (asal tahu) karena itu ada pasalnya," lanjutnya.
Mantan wakil ketua DPRD Sulsel ini mengaku tidak terlalu khawatir sebab masih ada waktu untuk memperbaiki. Sedangkan untuk mengganti bacaleg, menurutnya sudah sulit karena waktu sudah mepet.
"Kita hanya butuhkan surat pernyataan itu, lalu diunggah. Saya kira mudah itu," jelasnya. (Fahrullah/B).