MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Tak Miliki Beban Hadapi Pemilu

  • Bagikan
Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah

MAKASSAR, RAKYTASULSEL.CO - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

Konflik perebutan kepemimpinan Partai Demokrat bermula pada Maret 2021. Saat itu, sejumlah kader partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut mengangkat Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Akan tetapi, KLB itu tak diakui oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Jakarta pada 2020 lalu.

Menanggapi soal putusan MA tersebut, Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah mengaku sejak awal dirinya yakin PK yang dilakukan oleh kubu Moeldoko akan ditolak oleh MA.

"Alhamdulillah, dengan adanya putusan itu membuat kami tidak ada lagi beban, walau sebelum-sebelumnya ada perasaan terganjal, tapi kami yakin tetap memang," kata Ni'matullah, Kamis (10/8).

Dirinya pun mengatakan, dengan di tolaknya PK tersebut maka tak ada lagi kisruh di Demokrat, dan tak perlu lagi memikirkan eksistensi kubu Moeldoko.

"Ini tentu membuat kami tidak ada lagi beban, sehingga membuat kami bersemangat untuk menghadapi Pileg dan Pilpres 2024 nanti," tandasnya.

Sementara Ketua OKK DPD Partai Demokrat Sulsel, Muhammad Aslam menuturkan bahwa putusan MA sebagai angin segar bagi kader Demokrat di seluruh Indonesia. "Syukur alhamdulillah atas putusan MA menolak PK Moeldoko," katanya.

Dia menegaskan, pengurus dan kader akan semakin semangat dan fokus menghadapi pileg dan pilpres 2024 yang akan datang. Bahkan putusan ini dianggap sebagai kado terindah.

"Ini juga kado terindah buat Ketum kami AHY yang berulang tahun 10 Agustus hari ini," tegasnya. (Fah-Yad/B) 

  • Bagikan