17 Bacalegnya Digugurkan, Partai Buruh Makassar ‘Pikir-Pikir’ Gugat KPU

  • Bagikan
Partai Buruh

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Buruh Kota Makassar saat ini masih pikir-pikir untuk melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) gugurkan atau 17 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hanya 26 Memenuhi Syarat (MS).

Ketua Partai Buruh Kota Makassar, Sartono Laode mengatakan, walau ada Bacaleg mereka yang TMS sampai saat ini pihaknya belum melakukan persiapan untuk melakukan gugatan.

"Sebenarnya kalau untuk lakukan gugatan itu saya belum tahu juga bagaimana informasi dari pusat (DPP) yang jelas kami sebagai partai mematuhi peraturan yang diberikan KPU dalam PKPU," katanya.

Namun kata dia pihaknya berusaha bagaimana 17 Bacaleg TMS ini bisa tetap masuk menjadi Bacaleg dengan harapan KPU masih memberikan kesempatan melakukan perbaikan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).  

"Semoga bisa diberikan kesempatan oleh KPU sehingga masih bisa memperbaiki dan menambah (Bacaleg)," harapnya.

Disinggung penyebab mereka TMS, Sartono Laode menyebutkan beberapa kendala mereka TMS karena Bacaleg mereka baru terjung ke dunia politik dan mereka semua dimanjakan.

"Kita tahu bersama hampir semua Bacaleg partai Buruh lahir dari semua kalangan, buruh kaum miskin dan kami tidak hanya sekedar memajang orang tapi semua Bacaleg yang masuk Silon KPU memang menjadi orang orang terpilih dj partai buruh. Cuma di persoalan pembiayaan untuk jadi bacaleg, sehingga beberapa teman Bacaleg tidak melanjutkan porsinya sebagai Bacaleg karena biaya jadi kendala," bebernya.

Disinggun 26 yang TMS kata dia di semua Dapil, tapi dari 5 Dapil yang ada di Kota Makassar semuanya terisi walau tidak full.

"di seluruh Dapil (Bacaleg terisisi), 1 sampai 5 insyaAllah terisi, dan di Dapil 5 Makassar full (komposisi Bacaleg)," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan