Soal Pencalegan Sekda Gowa, Ketua KPU Sebut Memenuhi Syarat DCS

  • Bagikan
Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul didampingi Suardi.

GOWA, RAKYATSULSEL - Puluhan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah (KMPP) mendatangi kantor KPU Gowa, Senin (21/8). Mereka mempertanyakan berkas Bacaleg Kamsina dianggapnya telah cacat prosedural.

Dalam orasinya KMPP meminta KPU tidak memverifikasi Kamsina masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.

Berdasarkan rekap DCS KPU, Nama Dra. Kamsina, M.M, terdaftar sebagai Bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul menyatakan, berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kamsina telah memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Pada pasal 250 ayat 4 mengharuskan kita memverifikasi berkas yang masuk. Kalau misalnya tuntutannya tidak memverifikasi, tentu kami langgar UU Nomor 7 2017 tersebut. Makanya kami tetap melakukan verifikasi daripada berkas yang masuk pada kami KPU Gowa," kata Fitra kepada wartawan.

Hasil verifikasi KPU, kata Fitra berkas Bacaleg Kamsina telah ditetapkan memenuhi syarat untuk tahapan DCS yang telah disebar di media cetak.

"Verifikasi kemarin kami telah lakukan sampai batas tenggang waktu tgl 18 Agustus 2023, dan tgl 19-23 kita sebar (umumkan) di media cetak.

Untuk tahapan DCT, Fitra menegaskan pihaknya tetap melihat perkembangan berkas Bacaleg masuk di KPU. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

"Sementara adalah tahapan DCS, terkait dengan oknum peserta (Sekda Gowa) tadi sudah memenuhi syarat untuk DCS, hanya saja untuk DCT belum tentu masih kita liat dulu perkembangan berkasnya karena ini terkait dengan ASN jelas DI PKPU 10 Tahun 2023," pungkasnya. (Abdul Kadir)

  • Bagikan