MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 20 Agustus 2023 menerbitkan instruksi agar proses hukum korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024, baik itu Capres/cawapres, Caleg, atau cakada ditunda. Instruksi ke seluruh elemen penegak hukum kejaksaan ini berlaku dari Oktober 2023 hingga Februari 2024.
Jaksa Agung khawatir pelaporan korupsi yang melibatkan capres-cawapres, bakal caleg, hingga bakal kepala daerah menjadi bentuk kampanye hitam. Memorandum penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024 ini untuk menghindari strategi kriminalisasi.
Sementara KPK ogah ikut-ikut Kejaksaan Agung. KPK tak akan berhenti menegakkan hukum. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menegaskan tetap akan mengusut calon anggota legislatif (caleg), calon kepala daerah (cakada), hingga calon presiden (capres) yang terjerat kasus korupsi. Alasannya tak lain karena menjalankan aturan.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Amir Ilyas menilai bahwa ada faktor perlu diperhatikan. Pertama, kata dia, ini bukan kali pertama ada semacam beleid yang dikeluarkan oleh institusi penegakan hukum sehubungan dengan penundaan penindakan atas kasus korupsi bagi aktor-aktor pemilu.
"Pada Pilkada 2015 dahulu, Badrodin Haiti pernah mengeluarkan Perkapolri Nomor SE/7/VI/2014. Pada Pilkada 2020 juga oleh Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat Telegram Rahasia Nomor ST/2544/VIII/RES. 1.24./2020," ujarnya, Jumat (25/8/2023).
Menurut akademisi Fakultas Hukum Unhas itu, masing-masing beleid tersebut pada pokoknya berisi instruksi kepada jajaran kepolisian untuk menunda proses hukum bagi peserta Pilkada.