Lima Bulan Jasa Perawat di RSUD Syech Yusuf Gowa Tidak Terbayarkan

  • Bagikan
Suasana Perawatan di IGD RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

GOWA, RAKYATSULSEL - Tenaga Keperawatan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa mengeluhkan honor atau jasanya selama lima bulan yang tidak terbayarkan. Hal inipun berdampak pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bisa saja terabaikan, Senin (11/9).

Salah satu Perawat mengatakan dirinya bersama ratusan perawat melakukan mogok kerja lantaran jasanya selama lima bulan belum terbayarkan. 

"Sesuai yang tanda tangan hasil rapat 200 lebih perawat gabungan. Lima bulan maki tidak dibayarkan dari Mei sampai September (Tahun 2023). Kalau nilainya honornya (jasanya) macam-macam tidak menentu, ada yang 150, 350, 500 sampai 650 ribu," kata Perawat yang tidak mau disebutkan namanya. 

Dia juga sesalkan, Pengelola Jasa RSUD Syekh Yusuf tidak menggunakan peraturan Bupati melainkan peraturan Internal rumah sakit. 

"Yang ada di aturan Perbup, bukan itu na pake RSUD membayar, yang na pake bayar itu aturan Jasa kebersamaan dan jasa internal rumah sakit," ucapnya lagi. 

Oleh karena itu, didalam surat pernyataan sikap perawat yang diperlihatkan meminta kepala Transparansi dokumen terkait peraturan Bupati tahun 2019 tentang pembagian jasa layanan sehingga dapat diakses oleh seluruh pegawai. 

Kemudian, Transparansi dokumen peraturan internal Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa. Ketidakjelasan perhitungan besaran antara jasa dan profesi, dan meminta pembagian persenan jasa perawat dinaikkan. 

"Kalau Jasa kebersamaan dan jasa internal rumah sakit ada hak untuk tenaga kesehatan maka wajib dikembalikan," sebut perawat tersebut. 

Sementara itu, Humas RSUD Syekh Yusuf Taslim memaparkan soal aduan Jasa tenaga kesehatan (Perawat) dirinya tidak mampu menjelaskan dan harus melakukan koordinasi di bidang Jasa kebersamaan dan jasa Internal Rumah Sakit. 

Meski demikian, Taslim mengetahui mengapa jasa tenaga kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran. 

"Sebenarnya itu ada bidang-bidangnya, saya takut berbicara. Tapi soal di Bidang Jasa itu sementara diperiksa itu di Kejaksaan, makanya lambat dibayarkan," tandasnya. (Adk)

  • Bagikan