Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman Sosialisasi Perda Soal Pengelolaan Air Limbah Domestik

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sosialisasi Perda (Sosper) Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu (10/9/2023).

Sosper dilakukan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga Kota Makassar, tentang pengelolaan air limbah domestik.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik, yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.

Pada kesempatan itu, Yeni Rahman menekankan pentingnya sosialisasi ini, agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tersebut.

“Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik,” ungkap Yeni. (*)

  • Bagikan