Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya

  • Bagikan
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan

Berikut persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan:

A. Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
    pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik
    sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila
    diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
  9. Sehat jiwa dan raga.

B. Persyaratan Khusus :

  1. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang
    dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
  2. Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);
  3. Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);
  4. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di
    Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena
    melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan
    di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang
    ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
  9. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atas
    materai (formulir disediakan);
  10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa
    Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
  11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
  • Bagikan