Dua Pejabat di Bone Beda Pendapat Soal TPP, Begini Penjelasan Kepala BKAD

  • Bagikan
Ilustrasi

BONE, RAKYATSULSEL - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam lingkup ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone terus berpolemik. Bahkan TPP yang menjadi salah satu tumpuan kesejahteraan ASN itu malah membingunkan sejumlah ASN di Kabupaten Bone.

Pasalnya, dua petinggi dalam Pemkab Bone yakni Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Bone, Andi Irsal dan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Dr A Muhammad Iqbal Walinono, berbeda pendapat terkait TPP ASN tersebut.

Andi Irsal mengatakan TPP ASN dalam Lingkup Pemkab Bone bakal dihapus bulan Oktober 2023 nanti, sedangkan Iqbal Walinono mengatakan tidak dihapus tetapi penundaan pembayaran. Pernyataan keduanya pun membingungkan sejumlah ASN di Kabupaten Bone. 

Dr A Muhammad Iqbal Walinono membantah adanya penghapusan TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi tidak ada sama sekali penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai, yang ada itu penundaan pembayarannya akan dilakukan pada Januari 2024,” kata

Dr A Muhammad Iqbal usai menjadi pemateri Bimtek di Hotel Helios Bone, Kamis (21/9/2023). “Jadi TPP tidak terbayarkan pada tahun 2023, akan dibayarkan pada tahun 2024,” jelasnya.

Karena kata dia, dalam dinamika rapat Banggar DPRD – TAPD Bone, diputuskan pembayararan Januari 2024. Dia juga menambahkan bahwa TPP tersebut juga besarannya tetap sama nilainya yang akan dibayarakan pada Januari 2024.

“Sehingga besaran TPP tetap sama yang dibayarkan sesuai besaran TPP yang ditetapkan pada tahun 2022,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Andi Irsal mengemukakan bahwa bakal ada penghapusan TPP ASN lingkup Pemkab Bone pada bulan Oktober 2023 mendatang. Hal itu dikarenakan minimnya anggaran.

Sebagaimana dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Bone, Andi Irsal saat pembahasan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 di Banggar DPRD Bone, Rabu (20/09/2023) malam.

Menurutnya, jika kebijakan ini tidak mengalami perubahan sampai penetapan APBD Perubahan, maka penghapusan TPP dimulai pada bulan Oktober mendatang. "Rencananya bulan depan (maksudnya Oktober), TPP mulai dihapus," jelas Andi Irsal.

Lanjutnya, penghapusan TPP ini menyusul berkurangnya porsi Belanja Pegawai sebesar Rp.43 Milyar dalam dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Ia mengakui jika kebijakan ini terpaksa ditempuh Pemerintah Kabupaten Bone untuk mengatasi minimnya anggaran.

"Yang mana sebenarnya betul, dihapus atau penundaan pembayaran," ujar salah seorang ASN yang meminta namanya tidak disebutkan.

Polemik TPP dalam lingkup Pemkab Bone akhirnya dijawab oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, H. Najamuddin.

H. Najamuddin menjelaskan bahwa tidak ada penghapusan tetapi yang ada adalah penundaan pembayaran. "Bukan dihapus pak, tapi penundaan pembayaran mulai Oktober 2023, nanti bulan Januari 2024 dibayar sebagai kekurangan pembayaran TPP," jelas H. Najamuddin.

Diketahui, TPP yang diterima ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone besarannya mulai jutaan hingga belasan juta tergantung kinerja dan kepangkatan eselon. (Enal)

  • Bagikan