Lantik Notaris Pengganti dan Majelis Pengawas Notaris, Hernadi: Bekerjalah Secara Profesional dengan Penuh Kehati-hatian

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi lantik dan ambil Sumpah Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Notaris Pengganti. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Law Center Kanwil Sulsel, Rabu(20/9)

Hernadi yang dalam kesempatan ini mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, mengatakan Peran dan fungsi strategis Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) yang di delegasikan kepada anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris

“Mengingat peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam kehidupan masyarakat, maka setiap perilaku dan perbuatan yang dilakukan Notaris dalam menjalankan tugasnya sangatlah rentan terhadap penyalah gunaan jabatan profesinya sehingga dapat merugikan Masyarakat,” terang Hernadi

Untuk itu, Dalam pelaksanaan pengawasan Notaris di setiap daerah kabupaten/kota terdapat Majelis Pengawas Daerah Notaris yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota,Pemberhentian Anggota, Dan Tata Kerja Majelis Pengawas, bahwa Majelis Pengawas Daerah dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota.

Menurut Hernadi, saat ini di wilayah Sulawesi Selatan telah terbentuk 7 (tujuh) Majelis Pengawas Daerah Notaris yaitu Kota Makassar, Parepare, Palopo ,Kabupaten Gowa, Maros, Takalar, Bone yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan Notaris di Wilayah Sulawesi Selatan yang saat ini berjumlah 521 (lima ratus dua puluh satu) Notaris,

Selanjutnya pada saat ini juga dilakukan pelantikan notaris pengganti, Hernadi berpesan agar notaris pengganti yang dilantik dapat bertindak profesional ,jujur, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang dalam hal ini yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan,” jelas Hernadi

Adapun para pihak yang dilantik hari ini yakni Mestariany Habie sebagai Anggota MPDN Kota Makassar dan Ashari sebagai Anggota MPDN Kabupaten takalar, serta dilantik juga notaris pengganti, antara lain Andi Hamniza Kastury, Irawati dan Annisa Dian Hardiyanti.

  • Bagikan