Kakanwil Harun Sulianto Hadiri Penutupan Rehabilitasi WBP di Lapas Narkotika Pangkalpinang

  • Bagikan
Penutupan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana Narkotika di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Rabu (27/9).

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung hadiri Penutupan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana Narkotika di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Rabu (27/9).

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat bagi narapidana untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik, hingga akhirnya dapat diterima kembali di masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Di Lapas, ada 2 pola pembinaan kepada narapidana kasus narkotika. Yaitu, pendekatan keamanan terhadap narapidana bandar atau pengedar yang berisiko tinggi, dan pendekatan pemulihan terhadap narapidana pecandu, penyalahgunaan atau korban narkotika.

Dijelaskan Harun, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sistem pemasyarakatan, penentuan peserta rehabilitasi berdasarkan hasil assessment perilaku dan risiko.

“Rehabilitasi membantu menyelamatkan para pecandu agar terlepas dari narkotika, menjaga diri agar tidak terpapar kembali serta memulihkan fisik, mental, spiritual, dan sosial yang terganggu akibat efek buruk narkoba,” kata Harun.

Kakanwil Harun mengatakan, pada tahun 2023 ini sudah ada 180 WBP di Lapas Narkotika yang menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Pelaksanaan rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel yang diwakili Kepala BNNK Pangkalpinang, Noer Wisnanto mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel dan Lapas Narkotika Pangkalpinang karena telah bekerjasama dengan BNNP dalam kegiatan rehabilitasi serta penanggulangan narkoba di Lapas.

Noer menuturkan, rehabilitasi merupakan salah satu program pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan bahwa pemerintah kota hadir bersama para kepala OPD untuk memberikan dukungan kepada seluruh WBP yang telah menjalani rehabilitasi.

“Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk membantu dan memberikan dukungan, karena yang dibina disini sebagian besar merupakan saudara kami warga Kota Pangkalpinang,” ucap Maulan.

Maulan berpesan kepada para WBP untuk menatap masa depan yang lebih baik, dan semangat berbenah.

“Harapannya setelah selesai rehabilitasi, para WBP dapat menjadi agen perubahan dan garda terdepan untuk mengajak semua orang menjauhi narkoba,” harap Maulan.

Pada kesempatan ini juga dilaksakan peresmian Klinik Pratama Lapas Narkotika Pangkalpinang yang merupakan sarana dalam memberika layanan kesehatan bagi WBP.

Saat ini, di wilayah Babel Klinik Pratama sudah ada di Lapas Pangkalpinang, Lapas Sungailiat, Lapas Narkotika Pangkalpinang, Lapas Tanjungpandan dan Rutan Muntok. Sedangkan di Lapas Perempuan Pangkalpinang dan LPKA Pangkalpinang masih dalam proses pendirian.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum MUI Babel (Dr. Zayadi Hamzah), Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang (Agus), Kepala Dinas Kominfo Pangkalpinang (Febri), Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang (Nur Bambang Supri Handono), Kepala Lapas Pangkalpinang (Badarudin), Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang (Hani Anggraeni), Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang (Andi Yudho), serta Kepala Subbidang TI dan Kerja Sama Kemenkumham Babel (Mulsa Afrianto).

  • Bagikan