Terkait Dugaan Tambang Ilegal, Kades Pa’rapunganta Dinilai Terkesan Abai

  • Bagikan
Ketua PATI Takalar, Fadil

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Penggiat Anti Tambang Ilegal (PATI) Takalar menilai ada kesan abai perihal pengawasan wilayah oleh Kepala Desa (Kades) Pa’rapunganta. Itu, setelah warga desa menyoroti dugaan tambang ilegal di tepi Sungai Batunipa.

Ketua PATI Takalar, Fadil sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Pa’rapunganta, Arif Sirajuddin abai terhadap adanya laporan warga soal aktivitas tambang di daerah aliran sungai.

“Kami menduga Kepala Desa Pa’rapunganta bekerjasama dengan pihak penambang untuk mendapatkan upeti sehingga dia terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata. Apalagi dia mengetahui bahwa pasir itu dikomersialkan ke pembangunan Bendungan Pammukkulu,” tegas Fadil, Sabtu (28/10).

Sementara Camat Polongbangkeng Utara, Ardianto Radjab mengaku tak mengetahui adanya kegiatan tambang galian C di wilayahnya. Dia berjanji akan segera ke lokasi mengecek tambang galian C itu.

“Kami akan koordinasi dulu siapa yang melakukan penambangan di aliran sungai itu, jangan sampai kegiatannya memang adalah pengerukan sungai,” kata Ardianto.

Sementara Kepala Desa Pa’rapunganta, Arif Sirajuddin belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang.

Diketahui, warga Kecamatan Polongbangkeng Utara Ramli mengatakan ada sejumlah alat berat yang mengeruk pasir di sepanjang aliran sungai Parapunganta. Hal itu bisa membahayakan pemukiman warga sekitar.

“Ada larangan daerah aliran sungai itu tidak boleh ditambang, pemukiman, kemudian hutan, sempadan pantai, dan fasilitas umum (fasum) itu tidak boleh,” kata Ramli saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (27/10).

Ramli juga mengemukakan dampak akibat dari aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan tanah di sepanjang pinggiran sungai Parapunganta bisa menjadi longsor, terjadinya erosi di sepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai.

“Penambangan aliran sungai ini harus dihentikan, kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menghentikan tambang galian C tersebut,” pinta Ramli. (Supahrin)

  • Bagikan