PATI Minta Polres Takalar Segera Tutup Tambang Ilegal di DAS Pa’rapunganta

  • Bagikan
Penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun Batunipa, Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara didemo.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Penggiat Anti Tambang Ilegal (PATI) Takalar, Padil meminta kepada Polres Takalar agar segera menyikapi keluhan masyarakat dan menutup aktivitas penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun Batunipa, Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Dimana menurut Padil, penambangan di DAS Pa'rapunganta salah satu penambangan pasir tanpa izin, juga tanpa memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sehingga kami meminta kepada Polres Takalar untuk segera turun ke lokasi untuk menutup aktivitas tambang tersebut dan kemudian memproses hukum terhadap semua pihak yang terlibat di tambang itu karena ini sangat jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di negara ini," pinta Padil, Minggu (29/10/2023).

"Ini sangat jelas diduga telah melanggar aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan wewenang kepada penegak dalam hal ini kepolisian, jaksa dan pengadilan dengan sanksi Pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000," ungkap Padil.

Selain itu, pihak penambang ini juga diduga telah merampok pasir milik Pemerintah Kabupaten Takalar karena pasir itu dia komersialkan ke proyek pembangunan Bendungan Pammukkulu yang terletak di Desa Kale'komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

"Apabilah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Takalar tidak menganulir permintaan kami, maka kami selaku Penggiat Anti Tambang Ilegal (PATI) Takalar akan melakukan aksi besar-besaran di depan Polres Takalar dan di depan Polda Sulsel," tegass Padil.

Sebelumnya Ramli, warga Kecamatan Polongbangkeng Utara mengatakan sejumlah alat berat yang mengeruk pasir di sepanjang aliran sungai Parapunganta itu bisa membahayakan pemukiman warga sekitar.

“Ada larangan daerah aliran sungai itu tidak boleh ditambang, pemukiman, kemudian hutan, sempadan pantai, dan fasilitas umum (fasum) itu tidak boleh,” kata Ramli saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (27/10/2023).

Ramli juga mengemukakan dampak akibat dari aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan tanah di sepanjang pinggiran sungai Parapunganta bisa menjadi longsor, terjadinya erosi di sepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai.

“Penambangan aliran sungai ini harus dihentikan, kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menghentikan tambang galian C tersebut,” pinta Ramli.

Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi saat berusaha di konfirmasi, belum berhasil sampai berita ini tayang, Minggu (29/10/2023). (Supahrin)

  • Bagikan