Sidang Mediasi Pertama Polemik Kwarda Sulbar, Tergugat I dan II hingga Turut Tergugat Tak Hadir

  • Bagikan
Kuasa Hukum Suraidah. Abdul Wahab

MAMUJU, RAKYATSULSEL -- Sidang Mediasi Pertama polemik hasil Musyawarah (Musda) Kwarda Sulbar tak dihadiri oleh pihak tergugat I dan II hingga tergugat yakni Andi Ibrahim Masdar dan Kwartir Nasional (Kwarnas).

Tak hadirnya tergugat tersebut, disayangkan oleh kuasa hukum Sitti Suraidah Suhardi, Abd. Wahab dan Chairul Amri

Menurutnya, hari ini Senin 6 November 2023, harusnya mereka hadir pada agendanya sidang mediasi, namun tergugat I dan II hingga turut tergugat itu tidak hadir.

Dengan ketida hadirannya, Hakim mediasi pun menunda sidang tersebut. Nantinya pada Senin 13 November 2023 akan kembali sidangkan.

“Ini kami juga tidak disampaikan dan tidak tahu apa alasan tergugat I dan II dan turut tergugat ataupun kuasanya tidak hadir, sehingga kami sebagai penggugat tidak bisa menentukan apa alasan hukumnya tidak hadir. Sehingga hakim menunda untuk sidang berikutnya,” terang Abd Wahab.

"Kami sesungguhnya sudah menawarkan sebagai penggugat ketika tergugat III untuk membuat dan menandatangani Rekomendasi Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat masa bakti 2023-2028 dibawah kepimpinan Hj. Suraidah Suhardi, itu tidak akan menjadi masalah gugatan bisa kita cabut,"sambungnya.

Selanjutnya, permintaan ini tidak ketemu karena para tergugat tidak hadir. Sehingga, ia akan melihat seperti apa kelanjutannya.

“Dengan tidak hadirnya tergugat I dan II serta turut tergugat, maka kami mempertanyakan keseriusannya, tapi hakim akan memberikan penilaian itu,” ungkapnya.

Jika tanggal 13 (Senin) tidak hadir lagi, maka Ia akan menyampaikan untuk diteruskan perkara tidak adalagi mediasi.

Diketahui, sebagai Tergugat I: Andi Ibrahim Masdar, selaku Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Barat Demisioner, Tergugat II yaitu: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Tergugat III: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sulbar, dan turut tergugat: H. Andi Masri Masdar. (Sudirman)

  • Bagikan