Antisipasi Berita Hoax, Kapolres Lutra Gelar Cooling System Bersama Awak Media 

  • Bagikan
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.Ik saat menggelar cooling System dengan para awak media yang bertugas di Kabupaten Luwu Utara. 

MASAMBA, RAKYATSULSEL - Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.Ik menggelar cooling System dengan para awak media yang bertugas di Kabupaten Luwu Utara. 

Kegiatan yang di laksanakan di Aula Warkop Dg Azis Masamba, Rabu (8/11) dihadiri seluruh perwira di jajaran Polres Luwu Utara. 

Galih dalam sambutan pengantar berharap awak media yang bertugas di Kabupaten Luwu Utara agar senantiasa memfilter berita yang akan ditayangkan. 

"Tahun ini adalah tahun politik,  berita provokatif sangat berpotensi dimanfaatkan oknum yang tidak menginginkan pelaksanaan  pemilu berjalan lancar," ungkapnya. 

Lanjut Galih,  politik nasional sudah mulai memanas sehingga penting sikap bijak dalam menayangkan berita. "Media merupakan salah satu senjata yang ampuh mempengaruhi masyarakat," katanya. 

Kendati diakui,  para jurnalis yang bertugas di kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang ini masih dalam tataran normatif. "Alhamdulillah di daerah ini masih dalam tataran normatif," ucapnya. 

Alumni Akpol 2021 ini yakin para jurnalis di Luwu Utara tetap memegang kode etik jurnalis yang merupakan landasan dalam menulis berita dan menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Dia juga mengingatkan Kasi Humas Polres Luwu Utara agar senantiasa membangun komunikasi dengan para awak media. "Kasi Humas memiliki tugas membangun komunikasi dengan awak media dalam rangka menjaga penyelenggaraan pemilu 2024," harapnya. 

Sementara Haerul Tungga dari MBNews dalam pertemuan tersebut minta agar kegiatan Cooling System selanjutnya dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara. 

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara sebaiknya dihadirkan dalam kegiatan Cooling System," harapnya. 

Sebab menurutnya, persoalan lahir di masyarakat karena banyak disebabkan cara kerja penyelenggara yang tidak memberikan layanan yang sama terhadap peserta pemilu. 

"Penyelenggara pemilu harus memberikan layanan sama terhadap peserta pemilu," tutupnya. (Abdul Aziz) 

  • Bagikan