Pemerhati Publik Harap Timsel KPID Tak Istimewakan Calon Petahana

  • Bagikan
Pembukaan uji kompetensi berbasis CAT (Computer Assisted Test), untuk calon Komisioner KPID Sulsel, periode 2023 - 2026, di Assessment Center UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi BKD Sulsel, Senin, 6 November 2023.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berbagai kalangan menyoroti proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023 - 2026.

Pasalnya, Tim Seleksi (Timsel) dinilai tidak lagi independen dan profesional dalam melakukan seleksi. Meskipun ada regulasi sebagai pedoman, namun berbagai perspektif bahwa Timsel menspesialkan calon komisioner KPID petahana dalam selski.

Pemerrhati publik Subhan Djoer mempertanyakan langkah atimsel selama seleksi. Diharapkan transparan bagi publik sehingga tak ada lagi kecurigaan.

"Meskipun memang harus dipertanyakan dulu apa alasan Pansel tidak mengumumkan aturan main sesuai UU dimana ada keistimewaan bagi petahana, sehingga tidak menimbulkan polemik," katanya, Kamis (9/11/2023), saat dimintai tanggapan.

Mantan Kepala Ombudsman Sulsel itu menilai perlu timsel menyampaikan ke publik proses selama seleksi. Dan landasan aturan petahana tak mengikuti proses seleksi.

Dengan begitu, ia menyarankan jika ada pihak yang keberatan dengan seleksi KPID maka dibuka ruang untuk melaporkan sebagai bentuk aduan di Ombudsman RI.

"Kalau sudah terjadi tinggal diuji aturannya, tentunya pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan pansel ke Ombudsman RI," saran dia.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, menyoroti proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel.

Pasalnya, tim seleksi terkesan tidak transparansi kepada publik dalam sistem seleksi itu. Sehingga, hal itu menimbulkan polemik, sebab terlihat ada ‘keistimewaan’ kepada empat orang petahana. Alasannya mereka ini dipastikan tidak melalui proses uji kompetensi lagi seperti ujian tertulis atau CAT (Computer Assisted Test) dan psikotes. Jadi, calon petahana tersebut langsung mengikuti uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Di mana dalam Pasal 22 ayat 8 calon petahana yang lolos administrasi tidak melalui uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD.

"Seharusnya dari awal timsel buka ke publik, jika regulasi itu akan diterapkan bagi calon petahana," kata Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi.

Menurutnya, jika dari awal timsel tidak transparansi dalam perekrutan calon komisioner maka diyakini hasilnya pasti tidak sesuai apa yang diinginkan.

Sebelumnya, para timsel ini mengaku 64 orang yang lolos seleksi administrasi bakal mengikuti tes tahap selanjutnya yakni CAT, psikotes, dan pendalaman visi misi. Tetapi, kenyataannya, ada empat orang yang tidak melalui itu.

"Timsel ini melakukan pembohongan publik karena tidak sesuai dengan yang dikatakan," ucap Didit.

Sekretaris AJI Makassar, Ardiansyah menambahkan pada seleksi calon komisioner periode lalu, semua petahana tetap mengikuti seluruh tahapan. Sehingga, ia pun mempertanyakan alasan timsel periode 2023-2026 menerapkan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 ini.

"Pasti ada alasan timsel menggunakan PKPI nomor 1 ini. Nah harusnya itu dibuka ke publik, dijelaskan. Bagaimana bisa berjalan secara profesional dan terbuka?, kalau timsel saja tidak komitmen dan konsisten," tukasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan